KBRINA.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam yang masuk dalam zona tangkap nelayan harus segera dihentikan. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan hal tersebut usai memimpin audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
Menurut Didit, hasil pertemuan tersebut memberikan kejelasan terhadap persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat nelayan. Berdasarkan Perda Zonasi, wilayah yang dipersoalkan merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai zona penangkapan ikan dan bukan untuk kegiatan pertambangan.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada titik terang. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, kawasan yang dipermasalahkan merupakan wilayah tangkap nelayan yang bebas dari aktivitas pertambangan. Artinya, pemerintah bersama DPRD sejak awal telah mengatur pembagian ruang antara sektor pertambangan dan sektor perikanan,” ujar Didit.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil konfirmasi dengan PT Timah menunjukkan perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas penambangan di Teluk Kelabat Dalam karena lokasi tersebut berada di luar wilayah izin usaha perusahaan.
“PT Timah menyampaikan tidak pernah mengeluarkan SPK di wilayah Teluk Kelabat Dalam karena mereka mengetahui kawasan tersebut bukan wilayah kerja PT Timah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama sejumlah instansi akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa (9/6/2026). Tim gabungan akan melibatkan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satpol PP Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertambangan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dari 10 desa di sekitar Teluk Kelabat Dalam.
Didit menegaskan, tujuan utama peninjauan lapangan adalah memastikan aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan segera dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan masyarakat sederhana, aktivitas pertambangan yang berada di kawasan zona nelayan harus segera keluar dari wilayah tersebut. Kami akan mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Dalam audiensi itu, masyarakat juga meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Teluk Kelabat Dalam tidak diperpanjang. Menanggapi hal tersebut, Didit menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan IUP berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan DPRD.
Meski demikian, DPRD Babel memastikan aspirasi nelayan akan diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan, mengingat kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan dalam Perda Zonasi.
Didit menambahkan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 berlaku hingga tahun 2040 dan merupakan regulasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, seluruh pihak diminta mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan.
“Perda ini berlaku sampai tahun 2040. Aturan ini merupakan turunan dari undang-undang sehingga wajib menjadi pedoman bagi semua pihak. Kami ingin hak nelayan terlindungi dan aturan yang sudah dibuat benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
