BANYUASIN, KBRINA.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin melaksanakan kegiatan identifikasi dan verifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Langkah strategis ini dilakukan sebagai wujud komitmen instansi dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan program TORA secara menyeluruh di wilayah kerja mereka. Jum’at (2/10/2026).
Pelaksanaan kegiatan di lapangan melibatkan tim khusus dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin yang turun langsung menemui warga dan meninjau lokasi. Agenda utama dari kegiatan ini mencakup proses pengumpulan data serta pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek data fisik maupun data yuridis yang ada di lapangan. Hal tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan keberadaan, batas-batas, serta kondisi riil dari objek tanah yang dinilai memiliki potensi besar untuk ditetapkan sebagai sumber TORA.
Menanggapi pelaksanaan program tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin memberikan keterangan resmi yang bersifat normatif. Perwakilan instansi menyampaikan bahwa kegiatan identifikasi dan verifikasi ini merupakan prosedur standar yang wajib ditempuh guna memastikan validitas data di tingkat tapak. Melalui langkah verifikasi lapangan yang cermat, diharapkan mampu menghasilkan basis data pertanahan yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Data yang valid dan akurat tersebut nantinya akan difungsikan sebagai bahan utama serta acuan penting dalam proses penataan dan pengelolaan pertanahan selanjutnya. Selain itu, ketersediaan data yang matang ini diyakini akan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program reforma agraria agar dapat berjalan secara optimal, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan penataan pertanahan di wilayah Banyuasin dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

