Marga Buay Bulan Kompak Perjuangkan Tanah Ulayat, Soroti Status HGU PTPN 7

KBRINA.COM Tulang Bawang Barat– Ratusan masyarakat adat Marga Buay Bulan menggelar Pepung Marga Buay Bulan Udik sekaligus Deklarasi Buay Bulan Bersatu di Rumah Adat Tiyuh Karta Kampung, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Jumat (3/7/2026).

 

Kegiatan yang dihadiri sekitar 540 peserta tersebut menjadi momentum penyatuan sikap masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang berada di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik. Tanah tersebut, menurut perwakilan masyarakat adat, telah dikelola oleh PTPN 7 sejak tahun 1984 dan hingga kini dinilai belum memberikan kompensasi kepada masyarakat adat.

 

Acara dihadiri para tokoh adat dari empat tiyuh, yakni Tiyuh Karta Kampung, Tiyuh Gedung Ratu, Tiyuh Gunung Katun Malay, dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan. Hadir pula Camat Tulang Bawang Udik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur masyarakat.

 

Ketua Tim Adat Marga Buay Bulan menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak masyarakat adat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

 

“Kami akan memperjuangkan semaksimal mungkin hak atas tanah ulayat Marga Buay Bulan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh PTPN 7 sejak tahun 1984 hingga sekarang,” tegasnya.

 

Dalam deklarasi tersebut, masyarakat adat juga menyoroti Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 milik PTPN 7 yang berada di wilayah Buay Bulan/Bunga Mayang, Kecamatan Tulang Bawang Udik, dengan luas sekitar 3.819,1292 hektare. Menurut Tim Adat, berdasarkan ketentuan yang mereka pahami, masa berlaku HGU telah berakhir pada tahun 2025 dan masih terdapat masa perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat serta pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspirasi mereka apabila terdapat proses perpanjangan HGU di masa mendatang. Mereka juga mengacu pada ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar dalam menyampaikan tuntutan tersebut.

 

Ketua Tim Adat menyampaikan bahwa selama puluhan tahun masyarakat adat belum dapat memanfaatkan tanah ulayat tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan. Saat ini, lahan tersebut diketahui dimanfaatkan sebagai perkebunan tebu oleh PTPN 7.

 

“Apabila pemerintah mengabulkan permohonan kami, masyarakat Marga Buay Bulan siap bersatu mengelola lahan tersebut untuk kegiatan pertanian demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun apabila aspirasi ini tidak mendapat tanggapan, kami akan menempuh langkah-langkah sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Camat Tulang Bawang Udik, Ashari, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, mengapresiasi pelaksanaan deklarasi yang berlangsung tertib dan kondusif.

 

Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik serta aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

 

“Pemerintah menghargai aspirasi masyarakat adat Marga Buay Bulan yang ingin memperjuangkan haknya. Semoga seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Ashari.

 

Deklarasi Buay Bulan Bersatu ditutup dengan komitmen masyarakat adat untuk menjaga persatuan, mengedepankan musyawarah, serta memperjuangkan hak-hak adat melalui jalur konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *