Politik Jangan Rusak Keharmonisan, Jauhi Isu SARA Di Bangka Barat

kbrina.com, Babel – Seperti yang pembaca ketahui, telah diputuskan bahwa pilkada Bangka Barat di lanjutkan dengan perintah PSU oleh Mahkamah konstitusi, perintah tersebut adalah Pemungutan suara ulang pada 4 empat TPS di desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Pasangan 02 Maknyus ( Markus-Yusderahman) telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada 2025 silam oleh hasil pleno KPU Kabupaten Bangka Barat, Namun Pihak 01 pasangan Bersanding melakukan gugatan dan di kabulkan sebahagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Tentunya sebagai Masyarakat, mengharapkan adanya stabilitas kamtibmas selama proses ini berlangsung, demokrasi prosedural ini hendaknya di akhiri dengan terpilihnya bupati – wakil bupati yang sah menurut aturan yang berlaku.

Memainkan isu etnis dan agama adalah tindakan yang sangat berbahaya dan merusak keharmonisan yang selama ini terjaga dengan baik, di Bangka Barat.

Ketika isu-isu ini digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti politik atas kepentingan dan keuntungan pribadi, dampaknya bisa sangat besar.

Isu etnis dan agama sering kali melibatkan emosi yang mendalam dan hubungan sosial yang rumit, sehingga memanfaatkannya dapat memicu perpecahan, kebencian, bahkan konflik yang sulit diredam. Lebih dari itu, tindakan ini merendahkan nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan harmoni yang seharusnya dijunjung tinggi di masyarakat.

“ Sekarang sudah tahun 2025, siapa yang berniat memainkan isu SARA untuk kepentingan politik sesaat terutama saat terjadinya PSU ini, mestinya mengingat Kembali bahwa hal ini ada konsekuensi hukum yang berlaku, ” Ujar Areng Permana tokoh pemuda Bangka Barat.

Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) melalui media elektronik termasuk perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

“ Jangan rusak keharmonisan, ketenangan Masyarakat Bangka Barat dengan isu-isu etnis dan agama. Ini adalah cara yang tidak dewasa dalam berpolitik , memalukan !,” ungkap Areng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *